Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Tragedi Kanjuruhan, Ini Rekomendasi Lengkap Komnas HAM
Keadilan

KEADILAN – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) selesai melakukan penyelidikan tragedi Kanjuruhan. Komisi memberikan lima rekomendasi kepada beberapa pihak yang terkait atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pertama, rekomendasi ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Komnas HAM meminta Presiden evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola persepakbolaan di Indonesia. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

Lalu, lanjutnya, membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepakbola di Indonesia sesuai dengan standar yang sudah ditetapka noleh fifa, AFC dan PSSI sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat.

Melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepak bola secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bntuk jaminan supaya peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

“Meminta Presiden bekerja sama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi seluruh perangkat pertandingan. Jika dalam 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindaklanjut, Komnas HAM RI meminta pembekuan aktivitas sepak bola yang dikelola PSSI,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk jaminan profesionalitas dan kertidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena, salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan

Rekomendasi kedua adalah untuk kepolisian RI. Komnas HAM meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial. Bebas intervensi transparan serta akuntable berbasis sientifik infvestigastion.

Selain itu, Komnas HAM meminta kepada Kapolri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian. “Melakukan tata kelola sepakbola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah,” ungkapnya.

Selain terhadap Presiden dan Polri, Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi kepada PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta. Peraturan keamanan keselamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak.

Namun perjanjian tersebut dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepakbola, termasuk diantaranya pelibatan aparat keamanan. “Jadi mengevaluasi semuanya,” ujar dia.

Membekukan seluruh aktivitas kompetisi sepakbola sampai dilakukan standirasi yang subtantif terhadap seluruh match komisioner sperti officer, dan perangkat pertandingan lainnya seusia aturan yang dikeluarkan FIFA, AFC dan PSSI. “Langkah ini dilakukan demi terjaminnya kompetisi yang aman,” ujarnya.

Lalu, bekerja sama dengan klub melakukan upoaya pembinaan yang sungguh-sungguh kepada supporter sepak bola. Sesuai standar HAM yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan , sportifitas, toleransi pencegaahnn ujaran kebencian dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

“Serta bertanggung jawab secara kelembagaan dengan menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan serta melaukan langkah-langkah pemulihan kterhadap korban keluarga korban dan pihak-pihak yang terdampak dalam peristiwa kanjuruhan pada 1 oktoebr 2022,” jelasnya.

Komisi juga meminta PSSI menyusun indikator pertandingan berisiko tinggi yang akunttabel dan meletakkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai dasar utama serta ketersediaan infraskruktur.

Sedangkan rekomendasi keempat ditujukan kepada PT LIB sebagai perusahaan terbuka. “Menempatkan faktor keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama dibandingkan aspek komersialisasi televisi,” katanya.

Bertanggung jawab secara organisaisi dengan mematuhi segala proses hukum yang berjalan serta melakukan langkah-langkah pemulihan terahadap korban, keluarga korban dan seluruh pihak yang terdampak. “Sertifikasi dan standarisasi perangkat pertandingan yang di bawah koordinasi PT LIB,” jelsnya.

Sementara rekomendasi terakhir ditujukan kepada televisi yaitu Indosiar atau broadcaster. Komisi meminta agar televisi mengevaluasi jadwal pertandingan yang telah disusun PT LIB dengan memperhatikan aspek keamanan keselamatan dan tidak didasarkan pada aspek komersial belaka.

Untuk klub Arema FC sendiri, kKomnas HAM meminta untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama. “Jangan membiarkan pelaksanaan mencetak melebihi kapastias apalagi pertandingan berisiko tinggi,” jelasnya.

Selain itu, juga melakukan upaya pembinaan supporter terhadap tanggung jawab sebagai klub. “Menghadirkan pertandingan yang aman ,sehat dan jauh dari ujaran kebencian, rasisme, intimidasi dan profokasi kekerasan,” tukasnya.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin