KEADILAN– Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Pusat Kementerian Keuangan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Uang suap itu diterima oleh sejumlah pejabat Ditjen Pajak antara lain Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar Wawan.
Total uang yang diterima Angin Prayitno cs itu belum setengah dari total yang dijanjikan Veronika. Sejatinya, dia menjanjikan Rp25 miliar untuk beberapa pejabat Dirjen Pajak tersebut.
Pemberian suap bertujuan agar Angin merekayasa hasil perhitungan pajak perusahaan PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016 dengan kode emiten PNBN. Uang Duit itu diserahkan di Kantor Dirjen Pajak pada 15 Oktober 2018 silam.
Wawan, Alfred, dan Yumanizar merupakan pihak yang menerima langsung uang suap itu. Uang itu kemudian diberikan ke Angin dan Dadan.
Atas perbuatannya, Veronika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








