Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Konsultan Pajak PT Jhonlin Bharatama Didakwa Suap Pejabat Pajak
Keadilan

KEADILAN– Konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo didakwa memberi suap senilai 3,5 juta dolar AS kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dkk.

Pemberian suap itu, bertujuan agar perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam bisa direkayasa hasil penghitungan pajak tahun 2016 dan 2017.

Selain Angin  pejabat pajak yang menikmati uang suap yakni Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, serta pemeriksa pajak Yulmanizar, Alfred Simanjuntak, dan Febrian.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD3,500,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menjelaskan, kasus suap ini bermula saat Angin membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Kemudian ia memberitahukan tim pemeriksa pajak agar melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee kepada pejabat Ditjen Pajak.

“Di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala sub direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak,” kata jaksa.

Kemudian, Wawan Ridwan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian membuat kertas kerja analisis wajib pajak bidang pertambangan yaitu PT Jhonlin Baratama dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Berdasarkan kertas kerja analisis wajib pajak, PT Jhonlin Bharatama untuk pajak 2016 sebesar Rp6.608.976.659 dan potensi pajak pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750. Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak itu, diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk memperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Direktur Keuangan PT Jhonlin Bharatama Fahruzzaini melalui staf pajaknya menyampaikan kepada Agus Susetyo untuk memfasilitasi keberangkatan Tim Pemeriksa Pajak ke KPP Pratama Batulicin dengan cara membayar tiket pesawat tim pemeriksa pajak dari dan kembali ke Jakarta.

“Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Bharatama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp10 miliar. Atas permintaan tersebut, terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , ,