KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024. Saat ini, RUU tersebut masuk pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Usulan RUU tersebut berasal dari Komisi IX DPR RI dan pernah dibahas pada periode 2015-2019. Akan tetapi tidak dilanjutkan dibahas (carry over) pada periode 2019-2024. Alhasil kembali dibahas dari awal.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena alias Melki dalam diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
“Kemudian masuk lagi ke program baru dalam undang-undang program prolegnas di periode ini, sehingga kami membahas lagi dari awal untuk membahas lagi RUU POM ini,” kata Melki.
Menurut Melki, pihaknya telah melakukan sosialisasi konsep RUU tersebut ke Kampus Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Pelita Harapan (UPH).
“Serta teman-teman sudah kita bagi dua tim. Kami juga ke Belanda dan ke Itali. Di Belanda itu adalah pusat dari pengawasan farmasi di Eropa dan Itali di Parma itu adalah pusat makanan di Eropa,” katanya.
“Kenapa kami lihat Eropa karena kami melihat bahwa dia melingkupi beberapa negara yang bersatu di Uni Eropa mungkin bisa menjadi salah satu contoh bagi kita di sini,” tambahnya.
Melki berharap, konsep yang ditawarkan kepada Baleg bisa diterima sehingga RUU tersebut bisa diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI sehingga secepatnya bisa dibawa ke Paripurna.
“Dan sudah bisa juga kita kirimkan surat kepada presiden untuk juga bisa mulai menugaskan kementerian terkait atau lembaga untuk bisa bersama kita membahas tentang materi terkait proses pembahasan RUU POM yang bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Menurut Melki, hal krusial yang didorong dalam RUU tersebut nantinya agar ada sanksi administratif maupun pidana bagi produsen obat dan makanan.
“Di mana sanksi ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa yang membuat dan memproduksi, kemudian sampai pada di lapangan itu juga betul-betul memenuhi dan meliputi keamanan manfaat mutu dan seterusnya,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








