Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dua Anggota DPR
Keadilan

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung tahun 2022, yang menjerat Rektor Unila, Karomani. Fua anggota DPR RI, Utut Adianto dari Fraksi PDI Perjuangan dan Tamanuri dari Fraksi NasDem diperiksa penyidik.

Selain wakil rakyat tersebut, KPK juga memanggil Rektor Untirta Fatah Sulaiman serta empat orang PNS. Diantaranya Helmy Fitriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin. Mereka akan digali pengetahuannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Karomani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/11).

Fikri sendiri belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut. Namun diyakini, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut kasus tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat pihak tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin