Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Saksi Tambahan Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi TWP-AD Ditunda
Keadilan

KEADILAN – Sidang dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2013-2020 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, ditunda lantaran saksi tambahan dari terdakwa I berhalangan hadir. Kuasa hukum terdakwa memgatakan perkara itu bukan kasus korupsi karena tidak merugikan keuangan negara.

Diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Kumalasari.

Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal lantas meminta tim penasihat hukum terdakwa untuk langsung membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

“Mohon izin Yang Mulia, untuk pleidoi kami belum siap hari ini. Kami minta waktu satu minggu,” ucap salah satu kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Mendengar hal itu, Hakim Faridah pun kesal lantaran sudah meminta salah satu hakim anggota yakni Brigjen Hanifan Hidayatulloh hadir di dalam sidang. Padahal hakim yang bersangkutan mempunyai jadwal kegiatan dinas pendidikan pelatihan (Diklat).

Meski demikian, permintaan tim kuasa hukum dikabulkan agar pleidoi bisa dibacakan pada sidang berikutnya.

“Oke, untuk sidang selanjutnya tanggal 20 Desember, pleidoi dipastikan sudah siap ya,” ujar Hakim Faridah.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa I Yus Adi Kamarullah sempat mengajukan saksi tambahan setelah tuntutan dibacakan jaksa. Hakim pun mempersilakan, namun saksi yang diminta hadir justru berhalangan hadir.

Bukan Kasus Korupsi

Di sisi lain, terdakwa II Ni Putu juga mengajukan penambahan tim kuasa hukum dari KSP Law Firm, Kantor Ketaren. Meski baru bergabung di penghujung sidang, majelis hakim mengabulkannya.

“Disampaikan saja surat kuasanya,” tutur Hakim Farida.

Usai sidang, Ketaren menegaskan bahwa dirinya diminta Terdakwa II untuk melakukan pleidoi karena kliennya merasa dirugikan dengan tuntutan yang disampaikan tim Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena sumber keuangan TWP-AD berasal dari iuran wajib para pegawai dan tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau keuangan negara itu setiap tahun wajib diaudit BPK, ini kan tidak pernah dilakukan audit,” jelasnya.

Selain itu dia menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan data dokumen yang diperoleh dari penyidik.

“Mereka tidak pernah turun langsung melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa I Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.

Kemudian untuk terdakwa II Ni Putu Kumalasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rpb750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Kumalasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya didakwa oleh Oditur Militer yang terdiri dari Brigjen TNI Murod, Brigjen TNI Wirdel Boy, Brigjen TNI Estiningsih, Brigjen TNI Rokhmat, dan Brigjen TNI Tarmizi M dengan dakwaan alternatif.

Brigjen Yus didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sedangkan Ni Putu Purnamasari selaku Direktur PT Griya Sari Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp133.763.305.600.

Perkara ini bermula, Brigjen Yus Adi diduga menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP AD tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Uang dari rekening TWP AD ditransfer ke rekening pribadi Yus. Dana itu disimpan dalam bentuk deposito untuk dijadikan jaminan kredit oleh Terdakwa II.

Tindakan ini, dianggap bertentangan dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar

Tagged: , , , ,