Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Paket Minyak Goreng Disangka Uang Suap 
Keadilan

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan paket pengiriman sejumlah kardus minyak goreng (migor) kepada mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Pengiriman paket itu, dimintakan  terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana kepada perusahaan migor.

“Ya ada chat meminta migor. Awalnya Pak Lutfi mantan menteri ngeluh mencari migor susah. Beliau meminta dikirim migor untuk jaga-jaga karena waktu itu sudah malam,” kata Indra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Jaksa menduga, pengiriman paket migor hanyalah kedok pengiriman berupa uang suap. Namun dugaan JPU dipatahkan oleh Indra.

Indra bersikukuh bahwa paket tersebut merupakan pengiriman migor untuk kebutuhan rumah tangga M. Lutfi. Hal itu lantas dibenarkan setelah tim Kejaksaan yang membongkar paket tersebut.

“Penyidik kejaksaan datang ke rumah tapi enggak disita. Hanya difoto dan dibuka isinya migor. Saya saat itu di rumah melihat langsung. Paket itu tidak pernah diapa-apakan, masih tersegel seperti saat tiba di rumah saya,” tutur Indra.

Indra pun membantah spekulasi pengiriman uang suap pengurusan izin ekspor CPO di dalam paket migor. Dia menjamin hanya dikirimi setidaknya empat dus migor.

“Chat minta migor bukan kode kasih apa-apa, itu kardus isinya beneran migor,” tandasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan bahwa JPU sudah salah menduga. Sebab, paket itu ternyata terbukti berisi migor saja.

“Isunya sangat menarik seakan-akan ada suap. Tadi sudah dibuktikan bahwa itu meminta migor karena langka untuk di rumah Pak Menteri (Lutfi) meminta tolong disiapkan karena sudah malam,” ucap Juniver.

Juniver menyayangkan sikap JPU yang tak mengakui kesalahan karena salah menduga isi paket. Bahkan JPU tak menyita paket tersebut karena terlanjur salah.

“Kejaksaan grebek itu rumah disangka kirim uang, yang tidak fair-nya setelah digrebek dan ketemu migor tidak dibawa dan dijadikan bukti. Seharusnya kalau itu ada dugaan (suap) harus ngaku dong bahwa itu informasinya kurang akurat,” ujar Juniver.

Diketahui, dalam persidangan ini masih mengagendakan pemeriksaan terdakwa sekaligus saksi mahkota. Sebab, pada persidangan Selasa kemarin, (13/12) pemeriksaan terdakwa belum tuntas.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

 

Tagged: , , ,