Mahfud MD Sebut DPR Markus

KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI disebut sebagai makelar kasus (Markus). Lembaga yang menjadi ladang sasaran kasus yang dititip DPR adalah Kejaksaan yang saat ini dipimpin oleh ST. Burhanudin.

Hal tersebut diutarakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

“Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung. Nantinya datang ke kantor Kejagung titip kasus,” kata Mahfud dalam rapat.

Istilah markus tersebut kata Mahfud merujuk pada anggota dewan yang kerap marah-marah dalam rapat dengan aparat penegak hukum namun setelahnya justru menitipkan kasus.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut menuai reaksi dari anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ini meminta Mahfud menjelaskan secara rinci soal markus tersebut.

“Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang,” tanyanya.

Namun Mahfud berkilah bahwa fenomena tersebut terjadi pada tahun 2002 silam. Jaksa Agung saat itu adalah Abdurrahman Saleh pernah dicecar dalam rapat. Akan tetapi kemudian kantornya didatangi anggota dewan yang ingin titip kasus.

“Berarti bukan di periode ini?” tanya Habib.

“Saya tidak akan menyebut itu. Saya menyebut contoh di DPR ada seperti itu. Saya nggak berhak menjawab saudara. Kalau ada kita tindak lanjuti. Nanti saya beritahu saudara,” jawab Mahfud.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Mahfud MD Tak Mau Diinterupsi DPR