Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Pelaksanaan Pilkada Serentak Sangat Rawan Di Tengah Wabah
Keadilan

KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di tengah wabah Covid-19 sangat rawan.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dalam konteks pemilihan di tengah wabah non alam ini, pihaknya telah mencatat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.
“IKP ini adalah peta hasil penelitian yang kita lakukan,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/6).

Menurut dia, ada beberapa aspek direkomendasikan saat pelaksanaan Pilkada kali ini, yakni seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020. Memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih.

Kedua, Koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah.

Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat pelindung diri (Apd).

Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19.

Kelima, menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.

“Karena itulah pelaksanaan Pilkada sempat tertunda. Namun sesungguhnya pada saat penundaan itu, kerja-kerja pengawasan Pilkada tidak berhenti. Seiring dimulainya kembali tahapan Pilkada, peluncuran Pengawasan Pilkada 2020 ini adalah momentum bagi Bawaslu sebagai penanda untuk memaksimalkan pengawasan, terutama karena ternyata berdasarkan penelitian Bawaslu, kerawanan pilkada meningkat,”sebutnya.

Sedikitnya, sambung dia, ada 27 Kabupaten/Kota terindikasi sangat rawan yakni Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.

Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Selain itu, 146 Kabupaten/Kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 Kabupaten/Kota ada dalam titik rawan rendah.

Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran Pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada Kabupaten/Kota yang rawan rendah.

Sebanyak 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang. Selain itu, 14 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks infrastruktur daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian Kabupaten Malinau, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Membramo Raya, Kabupaten Agam, Kabupaten Siak, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Kaimana.

Aspek yang diukur dalam konteks ini adalah keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidak netralan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penyalahgunaan anggaran.

Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, 50 kabupaten/kota ada dalam kerawanan tinggi pada konteks politik, 211 Kabupaten/Kota dalam kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Beberapa daerah yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Manokwari Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Lamongan, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Agam.

Adapun dalam konteks sosial, Bawaslu mengukur aspek gangguan keamanan (seperti bencana alam dan bencana sosial) serta aspek kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara.
Dalam konteks ini, 40 kabupaten/kota ada pada titik rawan tinggi dan 221 Kabupaten/Kota rawan sedang.

Beberapa Kabupaten/Kota yang terindikasi rawan tinggi adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Adapun pada tingkat provinsi, dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan pilkada, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi. Sedangkan dalam konteks infrastruktur daerah, semua provinsi yang menyelenggarakan pilkada berada pada titik rawan tinggi.

Dalam konteks politik, tujuh provinsi terindikasi rawan tinggi, yaitu Sumatra Barat, Jami, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tengah.
Dua provinsi lain, yaitu Kepulauan Riau dan Kalimantan Tengah ada dalam kerawanan sedang.

Dalam konteks sosial, tujuh provinsi ada dalam kerawanan sedang, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Bengkulu.
Dua provinsi lain, ada dalam kerawanan sedangm yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, Indeks Kerawanan Pemilihan diluncurkan Bawaslu RI pada adalah alat deteksi dini yang bertujuan untuk mengantisipasi agar potensi kerawanan yang disurvei tidak terjadi dalam penyelenggaraan tahapan.

“IKP ini wujud nyata atau implementasi dari tugas pokok Bawaslu yaitu pencegahan. Semua pihak diharapkan mampu melakukan langkah-langkah konkrit, memininalisir pelanggaran tahapan,” katanya.

Menurut dia, yang menarik dari IKP 2020 adalah diluncurkan dimensi kerawanan akibat wabah Covid-19.

“Konten ini menjadi bahagian dari survei Nasional yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,”ujarnya.

Frans Marbun

Tagged: , , ,