Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Skandal Pelarian Joker: Mengapa Pinangki Dipilih (3)
Keadilan

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan tiga tersangka perkara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pertama, Pinangki sendiri sebagai penerima suap. Kedua, Djoko Sugiarto Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan yang ketiga adalah Andi Irfan Jaya.

Jika Pinangki dan Djoko Sugiarto Tjandra alias Joker adalah penerima dan pemberi suap, lalu apa peran Andi Irfan Jaya yang pada Pemilu 2019 lalu tercatat menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Nasdem Sulawesi Selatan.

Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, setelah penetapan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu 2 September 2020 lalu, Andi adalah teman Pinangki. Dan diduga uang suap dari Joker mengalir ke Pinangki melalui Andi Irfan. Dan Andi pun menurut Hari dijerat pasal 15 UU Tipikor. Yaitu, melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Skandal Pelarian Joker: Mengapa Pinangki dipilih (3) 1
Foto mirip Pinangki, Anita Kolopaking dan seorang pria misterius

Munculnya nama Andi Irfan Jaya sebagai tersangka sedikit banyak telah memperjelas bagaimana uang Joker sampai ke tangan Pinangki? Andi yang disebut Hari sebagai teman Pinangki itu, mungkin minimal bisa memastikan bahwa uang Joker sampai ke Pinangki.

Walau perkembangan penyidikan yang disampaikan ke wartawan itu telah membuat sedikit terang alur sampainya suap ke Pinangki, namun kejagung masih belum menjelaskan bagaimana uang yang disebut berasal dari Joker sampai ke Andi. Logikanya, jika memang Pinangki disuap Joker, tentu harus dibuktikan uang itu benar-benar dari Joker. Bukan dari pihak lain. Benar gak, Gan… hehe…

Informasi soal terakhir memang belum jelas benar. Kejagung sendiri pun belum menginformasikannya kepada publik. Namun informasi yang dihimpun KEADILAN menyebut diduga uang itu diambilkan dari sebuah escrow account atau rekening bersama Joker dengan seseorang terkait salah satu nama besar di sebuah bank swasta terkenal. Dan jika ini dibuka, tentu akan terbuka lagi nama besar yang terlibat dalan skandal Joker. Betulkan, Gan…hehehe…

Kita memang harus sabar menunggu kerja penyidik membuka tabir kasus ini. Namun kita tentu perlu mengingatkan Kejagung agar cepat dan transparan membuka misteri dibalik kasus ini. Sebab mereka sendiri yang berjanji setidaknya melalui Hari Setiyono di berbagai kesempatan untuk menjawab keraguan publik apakah bisa kejaksaan mengusut tuntas kasus ini.

Menurut hemat kita, tanggung jawab Kejagung bukan hanya merekonstruksikan tahap pelaksanaan transaksi suap Pinangki dan Joker. Tetapi juga merekonstruksikan pula bagaimana perencanaan dilakukan keduanya, maupun orang-orang di sekitar mereka. Termasuk juga seorang berinisial R yang meyakinkan Joker di tahap perencanaan untuk ‘membeli’ Pinangki. Dengan demikian akan menjadi terang semua misteri kasus Pinangki. Termasuk mengapa Pinangki yang hanya pejabat eselon tiga di Kejagung tapi ‘sangat penting’ disuap Joker agar kedatangannya ke Indonesia untuk mengurus PK menjadi lancar.

Sekedar diketahui, tujuan Joker ke Indonesia, memang untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) perkara Cessie Bank Bali yang membuatnya menjadi buronan. Setidaknya itu terlihat dari fakta ia telah mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena kedatangannya terkait PK, maka awalnya publik menduga suap untuk Pinangki adalah untuk ‘mengamankan’ kejaksaan agar PK yang dimohonkan Joker mulus di MA. Dugaan masuk akal memang. Urusan PK, selain terkait pengadilan tentu juga kejaksaan.

Namun pada titik ini juga muncul pertanyaan menggelitik. Untuk apa Joker menyuap Pinangki terkait ‘pengamanan’ PK di kejaksaan. Dari sisi golongan kepegawaian dan jabatan di Kejagung, ia bukan jaksa memiliki golongan kepegawaian dan kedudukan yang tinggi.

Pinangki hanya jaksa dengan golongan III-D yang ditandai pangkat satu melati di bahunya. Eselon jabatannya pun hanya eselon tiga. Salah satu kepala sub bagian di Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Sementara di Kejagung begitu banyak jaksa bertabur bintang di bahu dan berkedudukan lebih tinggi dari Pinangki.

Begitu juga dari sisi kewenangan jabatan yang dimilikinya. Untuk masalah PK, kewenangan penanganan ada pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus. Sementara Biro Perencanaan pada Jambin hanya terkait soal pembinaan internal, dan tidak terkait penanganan perkara.

Pertanyaan menggelitik itu pada ujungnya adalah pertanyaan insinuasi (sindiran) dari publik. Apa benar hanya Pinangki yang disuap Joker mengingat ia tak punya kewenangan. Betul gak, Gan…hehe…

Ini sebabnya pula banyak pihak mendesak kejaksaan menyerahkan penanganan perkara Pinangki kepada KPK. Salah satu alasannya publik meyakini Pinangki hanya sekedar ‘pion’ dalam permaianan catur. Namun kejaksaan seperti disampaikan Hari Setiyono kepada wartawan, menampik keraguan itu. Ia mengatakan Kejagung akan bergerak cepat dan transparan menangani kasus Pinangki.

Pihak kejaksaan dalam beberapa kesempatan juga membuktikan keseriusan mereka soal transparansi penyidikan. Secara berkala, Kejagung menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Pinangki kepada wartawan agar kemudian bisa diketahui khalayak ramai.

Salah satu informasi yang disampaikan ke publik adalah menyebutkan bahwa transaksi suap Pinangki dengan Joker bukan terkait ‘pengurusan’ PK sebagaimana diduga publik sebelumnya. Namun terkait dengan pengurusan permintaan Fatwa Mahkamah Agung (MA) soal penundaan eksekusi Joker.

Bagi pihak yang mungkin terlanjur ‘under-estimate’ dengan profesionalitas kejaksaan mengusut kasus Pinangki, mungkin menduga kejaksaan sengaja membelokan perkara dari ‘pengurusan’ atau ‘pengamanan’ PK ke masalah Fatwa MA. Dengan demikian pertanyaan menggelitik hubungan kewenangan jabatan Pinangki dengan PK bisa diabaikan. Begitu juga pernyataan insinuasi apa mungkin hanya Pinangki saja disuap.

Sekali lagi jangan berprasangka negatif dulu. Bisa jadi penyidik memang belum menemukan aliran uang terkait ‘pengamanan’ PK. Yang baru ditemukan hanya lah aliran duit terkait Fatwa MA.

Mari kita hormati konstruksi kasus Pinangki yang sudah dibangun penyidik dibawah kendali Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus dengan susah payah ini. Pertanyaannya adalah apa kaitan kewenangan jabatan Pinangki dengan Fatwa MA, sehingga ia perlu disuap Joker.

Pertanyaan ini penting karena Fatwa MA bukan hal yang sembarangan untuk diminta. Bahkan tidak bisa diminta perseorangan. Apalagi oleh seorang terpidana buron.

Mengapa? Sebab, Fatwa MA seperti dijelaskan Muhammad Yasin dalam artikel Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA), fatwa adalah pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Ingat… Fatwa MA hanya bisa diminta lembaga negara.

Nah, dalam kasus permintaan Fatwa MA penundaan eksekusi Joker, tentu hanya bisa diminta oleh kejaksaan. Dan prosedurnya – bila memang ada permintaan Fatwa MA – tentu melalui Jaksa Agung sebagai pimpinan Kejaksaan RI. Dan pada titik ini tentu publik akan bertanya-tanya, apa kaitan Pinangki dengan pimpinan kejaksaan sehingga bisa meyakinkan Joker bahwa ia bisa ‘mengurus’ permintaan Fatwa MA. Dan hal ini tentu harus bisa dijelaskan pula oleh Dirdik Jampidsus karena konstruksi hukum ini pihaknya yang membangunnya.

Pertanyaan berikutnya, aoakah Fatwa MA yang dimaksud itu sudah ada atau setidaknya sudah ada upaya untuk memintanya. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan tak pernah ada permintaan fatwa dari kejaksaan. Sedangkan Kejagung sendiri juga dalam beberapa kesempatan mengatakan tidak ada.

Dirdik Jampidsus, Febrie Ardiansyah, dalam beberapa kesempatan saat ditanya wartawan menyebut bahwa Fatwa MA yang hendak diurus Pinangki akhirnya tak terealisasi. Bahasa dia kepada wartawan, kerjasama Joker dengan Pinangki terputus di tengah jalan. Sementara Rp7.5 miliar uang Joker seperti penjelasan Kejagung terkait pengusutan kasus Pinangki sudah mengalir ke Ibu Jaksa nan cantik ini.

Pada titik ini konstruksi hukum yang dibangun Kejagung mungkin bisa dibaca dengan cara sederhana seperti ini. Pinangki menerima suap sebagai PNS terkait kewenangannya dari Joker (Pasal 5 UU Tipikor). Untuk apa? Untuk mengurus permintaan fatwa MA. Namun kewenangan jabatan Pinangki tak terkait permintaan fatwa. Dan fatwa itu tidak jadi pula diurus.

Kita mungkin sedikit bingung dengan konstruksi hukum seperti ini. Termasuk bisa atau tidaknya dibuktikan nanti di pengadilan. Tetapi kita tak berdebat soal ini. Biar lah itu urusan para pakar hukum, Gan… hehehe.

Namun begitu, kita perlu mengingatkan bahwa konstruksi kasus yang baik semestinya bisa membuat terang sebuah kasus. Bukan malah semakin menambah banyak misteri. Mengapa Pinangki yang dipilih Joker untuk disuap, bukan pejabat kejaksaan lain yang kedudukannya wewenangnya berkaitan dengan masalah yang diurus Joker.

Ingat Siapa Joker

Agar kita tidak terperosok dalam labirin kebingungan yang dalam, mungkin baiknya kita asah lagi ingatan kita soal Joker? Dan apa tujuannya masuk ke Indonesia yang akhirnya membikin heboh jagat hukum.

Djoko Sugiarto Tjandra adalah terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali. Namun pemilik Hotel Mulia ini sungguh licin. Dalam kasus yang menyeret banyak nama pejabat tinggi negara ini, awalnya Joker divonis bebas meski mantan Gubernur BI dan Wakil Ketua BPPN terbukti korupsi. Dan ketika Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA menyatakan dirinya bersalah, Joker dengan mudah kabur sebelum dieksekusi kejaksaan.

Setelah bertahun-tahun tak tersentuh penegak hukum, tiba-tiba terpidana yang disebut-sebut memiliki koneksi kuat di elit politik ini mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Publik pun geger. Negara dipermalukan. Kok bisa terpidana yang sudah bertahun-tahun dinyatakan buronan, melenggang bebas di kantor-kantor milik negara.

Konon hal ini lah membuat Presiden Joko Widodo akhirnya marah besar. Apalagi Joker disebut-sebut mendapatkan surat jalan dari Mabes Polri. Kepolisian pun diperintahkan menangkap Joker dan mengusut siapa saja yang membantu pengusaha ini berkeliaran di Indonesia.

Kepolisian akhirnya mempidanakan sejumlah perwira tinggi mereka. Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte. Keduanya diduga menerima suap dari Joker melalui Tommy Sumardi dan Anita Kolopaking, pengacara Joker. Untuk menghapus nama Joker dalam red notice dan pembuatan surat jalan selama di Indonesia.

Skandal ini juga menjalar ke kejaksaan. Joker diduga tak hanya ‘menggarap’ oknum polisi, tapi juga oknum kejaksaan. Apalagi ia datang bukan sekedar jalan-jalan. Tetapi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) cessie Bank Bali. Soal ini jelas berkaitan dengan kewenangan kejaksaan, baik eksekusi maupun PK.

Awalnya Kejagung menerapkan hukuman disiplin untuk oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang foto-fotonya dengan Joker banyak beredar di internet. Ia dipersalahkan bepergian ke luar negeri untuk menemui Joker tanpa izin atasan. Namun kemudian Kantor Jampidsus akhirnya menetapkannya menjadi tersangka dengan tuduhan menerima suap dari Joker. Dan suap itu, menurut informasi resmi Kejagung terkait permintaan Fatwa MA. Bukan satu paket dengan ‘pengamanan’ PK.

Tabik.

Penulis: Syamsul MD (wartawan senior yang sudah 17 tahun meliput di kejaksaan)