Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp35,8 Miliar Dari Direktur PT MIT
Keadilan

KEADILAN- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui menantunya, Rezky Herbiyono menerima transferan uang sebanyak Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2/2021).

“Total ya, tapi kalau dari tanggal dan bulan, ini saya kurang hafal. Kurang lebih totalnya Rp35,8 miliar,” ucap Nurhadi di persidangan.

Ia menjelaskan, uang tersebut diperuntukkan bagi kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) dan sebagian untuk kebutuhan keseharian menantunya itu.

Nurhadi sempat bertanya terkait uang tersebut, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Rezky. Mengingat jumlah uang dari Hiendra bukanlah sedikit.

“Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Nurhadi memaparkan, kebutuhan sehari-hari Rezky antara lain sebagai modal bisnis jual-beli jam mewah yang ditekuni Rezky, pembelian tas mewah dan sebagainya.

“Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Salah satunya itu. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya,” jelasnya.

“Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas,” tutup Nurhadi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Direktur PT PT Hiendra Soenjoto, menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi sebesar Rp45,7 miliar.

Uang suap itu disamarkan lewat kerjasama pembangunan PLTM. Pemberian uang dimaksudkan agar Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus di MA.

Dua perkara yang dumaksud adalah sengketa antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi, lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara-perkara tersebut di MA.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,