Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Hakim: Perbuatan Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan
Keadilan

KEADILAN- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2.145.743.167 dan 370 ribu AS atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Napoleon juga tidak menyesali atas perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan jenderal bintang dua Polri itu dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

“Lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan,” ujar hakim.

Hakim menjelaskan, sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon dengan jumlah sekitar Rp 7,4 miliar.

Hal itu berdasarkan fakta hukum rekaman CCTV memperlihatkan Tommy Sumardi di Gedung TNCC Polri membawa paper bag putih, dan disusul oleh Brigjen Prasetijo.

Kemudian, saksi Tommy Sumardi dan Prasetijo bersamaan keluar yang mana saksi Tommy Sumardi sudah tidak membawa paper bag putih berisi uang.

“Dari rangkaian di atas terdakwa Irjen Pol Napoleon telah menerima uang 370 dolar AS ribu dan 200 ribu dolar Singapura, dan saksi Prasetijo telah menerima uang 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Menimbang maka unsur pemberian hadiah atau janji telah terpenuhi dalam diri terdakwa,” tegas hakim anggota Joko Soebagyo.

Putusan hakim terhadap Napoleon lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,