Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Penyuap Sekretaris MA Nurhadi Divonis 3 Tahun Penjara
Keadilan

KEADILAN- Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahakamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sebanyak Rp35,7 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Majelis menyatakan, uang suap itu diberikan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

“Terdakwa telah memberikan uang Rp35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa,” ujar hakim anggota Duta Baskara.

Vonis tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Hiendra Soenjoto divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan vonis melalui “video conference” dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi,” tambah hakim Saifuddin.

Terkait dengan perkara ini, Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

AINUL GHURRI

Tagged: , ,