Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Eksepsi Eks Dirut BTN Dan Menantunya Ditolak
Keadilan

KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Bank BTN (Persero) Maryono dan menantunya Wibi Kusuma Purwanto.

Persidangan dalam perkara suap dan gratifikasi ini pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Maryono tidak dapat diterima,” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Rabu (14/4/2021).

Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Pemeriksaan saksi disepakati akan dilaksanakan pada hari Rabu mendatang.

“Kita tunda pemeriksaan perkara untuk mendengarkan saksi-saksi, hari Rabu tanggal 21 April 2021. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ucap hakim kemudian menutup persidangan.

Diketahui, Maryono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan Maryono dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma yang juga menantu Maryono sekaligus pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta (AUS) sebagai pemilik merek Branche Bistro.

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar, pemilik sekaligus Komisaris PT PPM Ghofir Effendi dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

Jaksa menilai perbuatan Maryono bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (good corporate governance) pada BUMN.

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa Zulkipli.

Selain memperkaya diri sendiri, Maryono juga disebut telah memperkaya orang lain yakni, Widi Kusuma sebesar Rp4,5 miliar memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT PPM sebesar Rp114,9 miliar, serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164,7 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutup jaksa.

AINUL GHURRI

 

Tagged: , ,