KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan para saksi keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya, Senin (16/3).
Dalam rilis yang dibagikan kepada KEADILAN, tercatat ada 12 orang saksi yang dimintai keterangannya. Selain itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Benny Tjokosaputro, karena keterangan yang diberikannya dianggap belum cukup.
Kapuspenkun Kejagung Hari Setiyono mengatakan para saksi yang diperiksa oleh penyidik merupakan pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi. “Rekening saham para saksi ada kaitannya dengan proses jual beli saham yang dilakukan oleh para tersangka. Dan keterangan para saksi diperlukan untuk pembuktian pasal sangkaan,” katanya.
Adapun para saksi pemilik SID tersebut sebagai berikut :
1. Mediarto Prawiro (lanjutan) ;
2. Bambang Harsono, SE. (lanjutan / Sales / Agen Asuransi Jiwa Tugu Mandiri) ;
3. Roderick Widjja Hakim
4. Sri Lestari
5. Wijaya Mulia ;
6. Dani Bustan
7. Ir. Dudy Subardjo
8. Ir. Dumoly Fredd
9. Pantja Ratna Setiodjojo
10. Rinduwaty
11. Bambang Irianto, SE.
12. Romanus Heryanto
Chairul zein
Baca Juga: Tiga Perkara Tersangka Jiwasraya Dilimpahkan ke Penuntutan







