KEADILAN – Barang bukti perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berada di tangan penuntut umum. Barang bukti itu diserahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (04/10/2022).
Barang bukti yang diserahkan itu kepada penuntut umum sekitar pukul 10.30 WIB. Barang bukti yang dikemas dalam enam boks plastik tersebut kemudian dilakukan pengecekan (verifikasi) oleh penuntut umum dengan disaksikan para penyidik.
Semua barang bukti tersebut terkait dua perkara dengan total 12 tersangka. Perkara pertama adalah pembunuhan berencana dengan 5 tersangka. Perkara kedua obstruction of justice atau merintangi penegakkan hukum dengan 7 tersangka.
BACA JUGA: Kapolri Tampik Ada 3 Kapolda Terlibat Skenario Sambo
BACA JUGA: Kasus Sambo, Febri Diansyah: Fakta Magelang Nanti Dibuka
Perkara pembunuhan berencana dengan tersangka FS. REPL, RRW, KM dan PC. Sementara perkara kedua dengan tersangka FS, BW, ARA, CP, HK, AN dan IW. FS alias Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara.
Pengecekan barang bukti tersebut dilakukan terlebih dulu untuk memudahkan penuntut umum menerima penyerahan para tersangka. Menurut rencana penyerahan para tersangka akan dilakukan besok, Rabu (05/10/2022).
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Berharap Pembunuh Putranya Dihukum Berat
BACA JUGA: Kapolri Tampik Ada 3 Kapolda Terlibat Skenario Sambo
Sekedar diketahui, penuntut umum dari Kejaksaan RI telah menyatakan perkara pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice terkait kasus Brigadir J telah lengkap (P-21). Semua jaksa penuntut umum ditempatkan di tempat perlindungan khusus.
Berdasarkan ketentuan, setelah perkara dinyatakan lengkap, penuntut umum dalam waktu tujuh hari harus melimpahkan perkara ke pengadilan. Dalam kasus Ferdy Sambo dkk, pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Minta PPATK Dilibatkan
Reporter: Syamsul Mahmuddin








