Kasus Brigadir J, Pengacara Targetkan Bharada E Divonis Bebas

KEADILAN – Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menargetkan kliennya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Rabu malam (05/10/2022), usai kliennya diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ronny, upaya maksimum itu dilakukannya karena Bharada E hanya diperintah atasan. Yaitu Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh sebab itu, menurutnya, Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan berencana di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Sehingga Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkapkan kejahatan.

BACA JUGA:Perkara Sambo Dilimpahkan ke PN Jaksel Senin Depan
BACA JUGA: Ibu Brigadir J Berharap Pembunuh Putranya Dihukum Berat

Selain itu, Ronny mengatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif di persidangan. “Prinsipnya kita kooperatif. Klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah dan klien saya menjadi JC,” jelasnya lagi.

Dengan sikap kooperatif itu, Ronny berharap akan menjadi pertimbangan yang baik nantinya saat persidangan. “Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik,” katanya.

BACA JUGA: Soal Safe House JPU Perkara Sambo, Jampidum Lebih Pede Pengamanan Internal
BACA JUGA: 6 Boks Barang Bukti Perkara Sambo dkk Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ronny menuturkan dirinya akan membela Bharada E secara maksimal. Bharada E juga akan mengatakan apa yang sesungguhnya terjadi saat persidangan. “Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya,” tukas Ronny.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin