Pengawalan Khusus Hakim di Sidang Sambo: KY Hormati Keputusan PN Jakarta Selatan

KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) menyatakan, hakim dan pranata peradilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum membutuhkan pengawalan khusus menjelang sidang perdana terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting usai melakukan koordinasi antara KY dan pihak PN Jakarta Selatan yang dilakukan Senin kemarin (10/10/2022).

Berkas Perkara Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel, Tebalnya Lebih Satu Meter

“Keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah PN Jakarta Selatan. Pihak PN Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya,” ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (11/10).

KY, kata Miko, menghormati keputusan PN Jakarta Selatan soal pengawalan khusus pada proses persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice.

Tahap II Perkara Brigadir J, Pengamat: Sambo dan Putri Berhak Didampingi Pengacara

“Karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Meski demikian, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari.

“Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim,” ujarnya.

Di samping itu, kata Miko, KY juga akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

“Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” pungkas Miko.

Sebelumnya, pihak PN Jakarta Selatan telah menerima berkas pelimpahan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin. Tumpukan berkas itu diserahkan untuk di registrasi oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung