Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi

KEADILAN – Gugat Presiden Jokowi kau ditangkap. Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Joko Widodo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang Tri Mulyono tersebut.

BACA JUGA: Presiden Panggil Pejabat Utama Polri ke Istana Besok

“Ditangkap terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Irjen Dedi saat dikonfimasi wartawan melalui pesan, Kamis (13/10/2022).

Irjen Dedi menyampaikan jika informasi terkait penangkapan ini akan disampaikan pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri.

“Info dari Dir (Direktur) nanti akan dirilis jam 19 oleh Direktur siber dan kabag,” terangnya.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono ditangkap pukul 15.44 WIB di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bambang bersama Ahmad Khozainudin menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Persidangan akan digelar 17 Oktober 2022 mendatang.

Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin.