KEADILAN – Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Jokowi, sudah jadi tersangka. Ia bersama Sugi Nur Rahardja alias agus Nur ditetapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Rahardja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono),” ujar Kabag Penum Nurul Azizah dalam koferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis malam (13/10/2022).
BACA JUGA: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi
Dijelaskannya, sebanyak 23 orang saksi dan 7 saksi ahli telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, barang bukti yang telah disita yaitu 1 buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video.
Perkara Bambang dan Gus Nur didasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tgl 29 September 2022.
Pasal yang disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
“Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” tukasnya.
Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja telang mengunggah sebuah video di akun youtube https://m.youtube.com/channel/UCK3a56M-NqijwNDl0n2DNrA.
Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono juga menjadi pihak penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi. Persidangan perkara itu akan digelar 17 Oktober 2022 mendatang.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin








