KEADILAN – Peran dan fungsi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung semakin dioptimalkan. Pengoptimalan tersebut, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan DPRD tentang Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Kode Etik dan Tata Cara Beracara Bagi Para Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung. Pengesaan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, Senin (16/11/2020).

Kepengurusan Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung terdiri dari Ketua Dudy Himawan (Partai Nasdem), Wakil Ketua H. Agus Andi Setyawan (PKS), dengan anggota Hasan Faozi (Gerinda), H. Wawan Moh Usman ( Golkar) dan H. Kusmana (PDI P).
Ketua BK DPRD Kota Bandung Dudy Himawan mengatakan, nantinya dalam Kode Etik dan Tata Cara Beracara akan menjadi produk hukum terbaru, karena pada periode sebelumnya, peraturan ini belum terbentuk. Terlebih di dalammya memuat beberapa poin yang menjadi dasar kepatuhan dari para pimpinan dan anggota DPRD yang diantaranya menjaga kehormatan , harkat, dan martabat, citra dan kridibilitas DPRD dalam menjaga sikap dan perilaku anggota DPRD Kota Bandung.
“Jadi dengan adanya ketetapan peraturan kode Etik dan Tata Cara Beracara tersebut makin mengoptimalkan peran dan fungsi BK sebagai alat kelengkapan,” tandas Dudy.
Ini memberikan prinsip etis terkait wewenang, hak dan tanggung jawab, sebagai wakil rakyat, sebagaimana yang disampaikan dalam sumpah/janji para Pimpinan dan anggotaDPRD; etika rapat, etika berpakaian, penyampaian pendapat, dan kerahasiaan, hingga larangan dan mekanisme penjatuhan sanksi selama bekerja sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
Bagi anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji kode etik dan/atau tata tertib, menurut Dudy, BK dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi yang kemudian diumumkan dalam rapat paripurna. Dudy menjelaskan, terkait mekanisme penjatuhan sanksinya, terbagi dalam tiga jenis, yakni pelanggaran kode etik dengan kriteria ringan, sedang dan berat. Sanksinya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK.
Keputusan BK mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, kata Dudy, disampaikan oleh BK kepada anggota DPRD yang bersangkutan, dengan disaksikan pimpinan DPRD. Sanksi teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpina alat kelengkapan disampaaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggta DPRD yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Untuk surat keputusan BK mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan kode etik dilakukan melalui upaya pencegahan dan penindakan .
Upaya pencegahan dilakukan dengan koordinasi, sosialisasi, pelatihan, surat edaran, dan rekomendasi, atau cara lain yang ditetapkan oleh BK DPRD Kota Bandung. Upaya penindakan dilakiukan oleh BK berdasarkan peraturan DPRD yang mengatur tentang Tata Cara Beracara BK .
“Aturan ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga sebagai langkah awal kami akan terus mensosialisasikannya kepada para apimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung,” kata Dudy.








